unsplash.com/Leo Rivas
Anak bukan miniatur orang dewasa. Dia adalah sosok perasa dengan segala keunikannya. Layaknya orang dewasa yang mempunyai hak asasi, seorang anak juga mempunyai hak-hak berpayung hukum yang sudah diakui dunia. Termaktub dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, hak dasar anak juga telah dituangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Hal itu sekaligus menegaskan bahwa setiap anak mempunyai kedudukan yang sama dalam memperoleh haknya tidak memandang suku, agama, dan ras. Tidak pula memandang dari keluarga mana dia dibesarkan, seorang anak dari keluarga elite politik, pejabat tinggi, konglomerat ataupun dari keluarga miskin mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh hak dasarnya.
Mempunyai andil besar dalam pemenuhan serta pelanggaran hak anak, orang tua dan pendidik harus tahu 4 hak dasar anak berikut ini.
1. Hak hidup
Hak hidup adalah hak yang dimiliki seorang anak untuk mendapat kehidupan yang layak serta mempertahankan kelangsungan hidupnya misalnya berhak mendapat kasih sayang dari orangtuanya, mendapatkan perawatan terbaik atau pengobatan saat sakit, berhak atas ASI eksklusif, atau memperoleh akte kelahiran. Memang, di era millennial ini hak anak yang satu ini telah terpenuhi bahkan bisa jadi orangtua terlalu sayang dan melakukan berbagai cara untuk kebahagiaan sang anak namun tak sedikit pula orangtua yang lalai bahkan melanggar hak dasar anak yang paling dominan ini.
2. Hak tumbuh kembang
Hakekat tumbuh kembang anak berkaitan dengan pertumbuhan jasmani atau fisik serta pengembangan mental, spiritual, moral dan sosial anak. Pemenuhan hak tumbuh kembang anak secara konkret berupa tersedianya makanan yang bergizi, waktu untuk bermain dan beristirahat serta akses pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, semua anak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak tanpa intervensi lembaga pendidikan yang diskriminatif. Maka, disinilah peran pendidik dan lembaga pendidikan yang harus konsisten menyetarakan kedudukan setiap anak terlepas dari latar belakang sosial ekonominya.
3. Hak mendapatkan perlindungan
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapat pembelaan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Setiap anak juga berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan mempekerjakan anak dan penelantaran. Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin marak. Tidak hanya kekerasan verbal, namun kekerasan fisik bahkan kekerasan seksual. Dalam lingkup keluarga, anak juga sering menjadi korban, baik kekerasan verbal maupun fisik. Sosok yang lemah dan tak berdaya ini, kerap menjadi pelampiasan kemarahan orang dewasa tak terkecuali orangtua maupun anggota keluarga lainnya.
4. Hak berpartisipasi
Setiap anak berhak untuk berpartisipasi dan mengeluarkan pendapatnya dalam keluarga, termasuk menyampaikan gagasannya dalam memilih dan menentukan pendidikannya. Memang anak belum mampu membuat keputusan namun pendapat, keluh kesah dan pandangannya pada suatu hal harus didengarkan dan dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
Diperingati pada tanggal 20 November ditingkat dunia dan tanggal 23 Juli di tingkat nasional, peringatan hari anak merupakan simbol berharganya kebahagiaan seorang anak dengan segala kompleksitas pemenuhan haknya. Tidak hanya orangtua dan pendidik, pemangku kepentingan atau stakeholder juga harus berperan aktif dalam merealisasikan pemenuhan hak-hak dasar anak serta mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran karena, SETIAP ANAK BERHARGA.
Note :
1. Tulisan ini sebelumnya telah di-submit dan mendapatkan honor di event bonus IDN Community serta merupakan hak milik IDN TIMES. Di tulis di blog ini tidak bertujuan komersial tetapi sebagai portofolio penulis.
2. Seluruh tulisan di blog ini merupakan hasil karya asli penulis, segala kutipan tanpa credit merupakan bentuk plagiarism.
